Pengertian METERAI 3000 dan 6000 Dan Cara Penggunaannya Untuk Surat-surat Berharga
Meterai 3000 |
Meterai 6000 |
Pada jaman dahulu
penggunaan meterai sudah lazim dilakukan terutama dikalangan raja-raja atau
bangsawan ataupun tokoh-tokoh yang dianggap penting. Dizaman purba meterai yang
digunakan adalah berupa meterai berpahat. Sedangkan dizaman PL dan dizaman
raja-raja meterai ini terbuat dari batu berharga seperti batu akik, batu
permata, batu baiduri, batu krisopas, batu zamrud dan lain-lain. Batu-batu itu memuat
tanda gambar dan pribadi yang penekanannya kepada sifat pribadi raja atau tokoh
tersebut.
Meterai ini kecil-kecil, berbentuk bulat telur (oval) dengan ukiran nama pada materai tersebut, sehingga apabila ditekankan pada lilin atau tanah liat kelihatan capnya. Ada juga materai berbentuk cincin, lempengan yang diukir sesuai nama raja yang berkuasa dijamannya. Jika itu berupa surat maka surat yang dituliskan atas nama raja dan disertai dengan meterai raja, maka surat itu tidak dapat ditarik kembali.
Meterai ini kecil-kecil, berbentuk bulat telur (oval) dengan ukiran nama pada materai tersebut, sehingga apabila ditekankan pada lilin atau tanah liat kelihatan capnya. Ada juga materai berbentuk cincin, lempengan yang diukir sesuai nama raja yang berkuasa dijamannya. Jika itu berupa surat maka surat yang dituliskan atas nama raja dan disertai dengan meterai raja, maka surat itu tidak dapat ditarik kembali.
Meskipun bentuknya berbeda dengan yang kita
kenal di jaman sekarang ini namun fungsinya tidaklah berbeda. Karena fungsi
meterai adalah untuk men-sah-kan sebuah surat atau dokumen. Keabsahan sebuah
surat atau perjanjian ditandai dengan pembubuhan meterai. Karena penggunaan
meterai sudah luas dan umum di semua kalangan masyarakat dan ditempatkan diatas kertas, sehingga diperlukan pembubuhan tandatangan
diatas meterai tersebut.
Jadi, jika sudah termeterai maka sebuah dokumen atau perjanjian tidak dapat dibatalkan. Dengan demikian meterai adalah sebagai alat penjamin keaslian dokumen dan sebagai penjamin bukti kepemilikan yang sah baik dimata hukum maupun dimuka umum dan kaeabsahannya tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan oleh pihak manapun.
Jadi, jika sudah termeterai maka sebuah dokumen atau perjanjian tidak dapat dibatalkan. Dengan demikian meterai adalah sebagai alat penjamin keaslian dokumen dan sebagai penjamin bukti kepemilikan yang sah baik dimata hukum maupun dimuka umum dan kaeabsahannya tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan oleh pihak manapun.
Sama seperti
halnya di zaman sekarang ini, Meterai digunakan untuk berbagai keperluan
seperti dokumen-dokumen penting atau surat berharga ,cek / bilyet giro, surat perjanjian, perbankan, surat akta notaris, Surat kuasa, surat pernyataan dan
juga menyangkut hutang- piutang atau jual beli.
Karena materai sangat diperlukan, maka pemerintah dalam undang-undangnya mengatur kegunaan dan tarif METERAI tersebut. Pasal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985. Dan melalui PP RI Nomor 24 Tahun 2000 tentang perubahan tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai.
Karena materai sangat diperlukan, maka pemerintah dalam undang-undangnya mengatur kegunaan dan tarif METERAI tersebut. Pasal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985. Dan melalui PP RI Nomor 24 Tahun 2000 tentang perubahan tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai.
Pasal 1
Dokumen yang
dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
adalah dokumen yang berbentuk :
a. surat
perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan
sebagai
alat pembuktian
mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
b. akta-akta
Notaris termasuk salinannya;
c. akta-akta
yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkaprangkapnya;
d. surat yang
memuat jumlah uang, yaitu :
- yang menyebutkan penerimaan uang;
- yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
- yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
- yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
e. surat
berharga seperti wesel, promes, dan aksep; atau
f. dokumen yang
akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengendalian, yaitu :
- surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
- surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika
digunakan untuk
tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.
Pasal 2
(1) Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f
dikenakan Bea
Meterai dengan tarif Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah).
(2) Dokumen
sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d dan huruf e :
a. yang mempunyai
harga nominal sampai dengan Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah),
tidak dikenakan Bea Meterai;
b. yang
mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah) sampai
dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai
dengan tarif
sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
c. yang
mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
dikenakan Bea
Meterai dengan tarif sebesar Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah).
Pasal 3
Cek dan Bilyet
Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah)
tanpa batas
pengenaan besarnya harga nominal
jadi meterai
menjadikan sebuah dokumen atau surat menjadi
penting, memiliki nilai dan kekuatan baik secara hukum atau secara umum.
Post a Comment for "Pengertian METERAI 3000 dan 6000 Dan Cara Penggunaannya Untuk Surat-surat Berharga"