Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian METERAI 3000 dan 6000 Dan Cara Penggunaannya Untuk Surat-surat Berharga

Meterai untuk mensahkan surat-surat penting
Meterai 3000
Meterai 6000



Pada jaman dahulu penggunaan meterai sudah lazim dilakukan terutama dikalangan raja-raja atau bangsawan ataupun tokoh-tokoh yang dianggap penting. Dizaman purba meterai yang digunakan adalah berupa meterai berpahat. Sedangkan dizaman PL dan dizaman raja-raja meterai ini terbuat dari batu berharga seperti batu akik, batu permata, batu baiduri, batu krisopas, batu zamrud dan lain-lain. Batu-batu itu memuat tanda gambar dan pribadi yang penekanannya kepada sifat pribadi raja atau tokoh tersebut. 


Meterai ini kecil-kecil, berbentuk bulat telur (oval) dengan ukiran nama pada materai tersebut, sehingga apabila ditekankan pada lilin atau tanah liat kelihatan capnya. Ada juga materai berbentuk cincin, lempengan yang diukir sesuai nama raja yang berkuasa dijamannya.  Jika itu berupa surat maka  surat yang dituliskan atas nama raja dan disertai dengan meterai raja, maka surat itu tidak dapat ditarik kembali.


Meskipun bentuknya berbeda dengan yang kita kenal di jaman sekarang ini namun fungsinya tidaklah berbeda. Karena fungsi meterai adalah untuk men-sah-kan sebuah surat atau dokumen. Keabsahan sebuah surat atau perjanjian ditandai dengan pembubuhan meterai. Karena penggunaan meterai sudah luas dan umum di semua kalangan masyarakat dan ditempatkan diatas kertas,  sehingga diperlukan pembubuhan tandatangan diatas meterai tersebut. 


Jadi, jika sudah termeterai maka sebuah dokumen atau perjanjian tidak dapat dibatalkan. Dengan demikian meterai adalah sebagai alat penjamin keaslian dokumen  dan sebagai penjamin bukti kepemilikan yang sah baik dimata hukum maupun dimuka umum dan kaeabsahannya tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan oleh pihak manapun.


Sama seperti halnya di zaman sekarang ini, Meterai digunakan untuk berbagai keperluan seperti dokumen-dokumen penting atau surat berharga ,cek / bilyet giro,  surat perjanjian,  perbankan, surat  akta notaris, Surat kuasa, surat pernyataan dan juga menyangkut hutang- piutang atau jual beli. 


Karena materai sangat diperlukan, maka pemerintah dalam undang-undangnya mengatur  kegunaan dan tarif METERAI tersebut. Pasal  ini diatur  dalam  Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985. Dan melalui PP RI Nomor 24 Tahun 2000 tentang perubahan tarif  Bea Meterai  dan besarnya batas  pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai.


Pasal 1

Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk :

a. surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai
alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
b. akta-akta Notaris termasuk salinannya;
c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkaprangkapnya;
d. surat yang memuat jumlah uang, yaitu :

  1.  yang menyebutkan penerimaan uang;
  2.  yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
  3.  yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
  4.  yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
e. surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep; atau
f. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengendalian, yaitu :

  1.  surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
  2.  surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika
digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.


Pasal 2

(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f
dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah).

(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d dan huruf e :

a. yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai;

b. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai
dengan tarif sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah);

c. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah).


Pasal 3

Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah)
tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal

jadi meterai menjadikan sebuah  dokumen atau surat menjadi penting, memiliki nilai dan kekuatan baik secara hukum atau  secara umum.





Post a Comment for "Pengertian METERAI 3000 dan 6000 Dan Cara Penggunaannya Untuk Surat-surat Berharga"